Tata Tertib

  1. Peminjam diwajibkan mengisi formulir peminjaman ruang/barang dan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan ke Fakultas Kedokteran Gigi ULM (otomatis dikirimkan ke email peminjam stelah mengisi formulir)
  2. Peminjam menggunakan ruang/barang sesuai dengan keperluan yang dimaksud, serta bertanggung jawab penuh terhadap ruang/barang tersebut.
  3. Setelah selesai penggunaan, peminjam tidak boleh meninggalkan alat/barang yang dipinjam di sembarang tempat.
  4. Peminjam mengembalikan ruang/barang paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai kegiatan.
  5. Keterlambatan pengembalian ruang/barang akan dicatat sebagai laporan dan pertimbangan dalam memberikan ijin untuk meminjam alat kembali.
  6. Peminjam bertanggung jawab atas ruang/barang yang dipinjam dalam kondisi tidak baik/rusak.
  7. Jika ada kerusakan ruang/barang yang dipinjam, peminjam wajib segera mengganti dengan kuantitas (jumlah) dan kualitas (spesifikasi) yang sama.