Sampaikan laporan Anda di sini !

Arsip

Pelayanan Publik

  • Penyelesaian Pengaduan
  • Penyelesaian Benturan Kepentingan
  • Laporan Whistleblower
  • Penyelesaian Gratifikasi

ZI-WBK/WBBM

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut adalah yang dimaksud dengan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

  1. Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta dan terwujudnya pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja/satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Maklumat Pelayanan Publik

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelanggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peratutan perundang-undanghan yang berlaku.

 

Dekan Fakultas Kedokteran Gigi ULM,

Prof. Dr. drg. Maharani Laillyza Apriasari, Sp.PM.

Informasi Terkait

Kumpulan berita dan informasi terbaru terkait dengan Zona Integritas Fakultas Kedokteran Gigi ULM