Komisi Etik Penelitian Kesehatan FKG ULM

Pengajuan Ethical Clearance

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
  2. Pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik FKG ULM : [email protected]. Khusus Mahasiswa FKG ULM, dapat mengajukan pada Sistem Informasi Integrasi Riset Skripsi (SIIRS) FKG ULM.
  3. Formulir protokol etik dapat diunduh pada laman Komisi Etik FKG ULM.
  4. Dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan ke dalam 1 (satu) softfile dengan format PDF, yang terdiri dari (download):
    • Protokol etik,
    • Checklist 7 Standar,
    • Lembar pengesahan telah disidangkan yang telah mendapatkan pengesahan penguji,
    • Surat Pernyataan belum penelitian,
    • Informed consent (subjek manusia),
    • Lampiran Pendukung,
    • Biodata Peneliti.
  5. Segala hasil dari review etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email atau whatsapp dan dapat dilihat pada laman Komisi Etik FKG ULM.
  6. Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviewer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan mengirimkan kembali semua file Protokol etik yang telah direview dan terdapat komentar reviewer, melalui email Komisi Etik FKG ULM. Contoh : klik disini
  7. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.

Dokumen Persyataran:

  1. Protokol etik,
  2. Checklist 7 Standar,
  3. Lembar pengesahan telah disidangkan/ pengesahan penguji,
  4. Surat Pernyataan belum penelitian,
  5. Informed consent (subjek manusia),
  6. Lampiran Pendukung,
  7. Biodata Peneliti.

Tim Komisi Etik

Staf admin: Rifky Ananda, SE
email: [email protected]