Memperhatikan :

  1. Keputusan Rektor ULM Nomor 760/UN8/KU/2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 di Lingkungan ULM.
  2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0248/E.El/TM.01.04/2021, Penjelasan Ketentuan Permendikbud Nornor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (2).

Sehubungan penjelasan atas Permendikbud, setelah jadwal pembayaran/registrasi mahasiswa semester genap 2020/2021, maka kemungkinan terdapat beberapa mahasiswa yang terlanjur bayar UKT dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kepada mahasiswa dapat mengajukan pengembalian/konversi UKT sebagai berikut:

a. Bagi mahasiswa yang belum lulus maka kelebihan pembayaran UKT akan dikonversikan pada semester berikutnya.
b. Bagi mahasiswa yang sudah lulus, maka kelebihan pembayaran UKT akan dikembalikan melalui rekening mahasiswa yang bersangkutan dengan berkoordinasi pada fakultas masing-masing.

Data usulan pengembalian/konversi pembayaran UKT tersebut dapat diajukan paling lambat tanggal 01 Juli 2021.

Demikian kami sampaikan, untuk diinformasikan kepada pihak terkait. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.