Komisi Etik Penelitian Kesehatan FKG ULM

Tarif Kaji Laik Etik

NoKategori PengusulBiaya per judul penelitian (Rp)
1Dosen300.000
2MahasiswaMasuk dalam komponen UKT
3Mahasiswa di luar ULM300.000
4Peneliti lainnya300.000
Pembayaran kaji laik etik dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari admin sekretariat KEPK FKG ULM

Pengajuan Ethical Clearance

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
  2. Pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik FKG ULM : kepkfkg.ulm@gmail.com. Khusus Mahasiswa FKG ULM, dapat mengajukan pada Sistem Informasi Integrasi Riset Skripsi (SIIRS) FKG ULM.
  3. Formulir protokol etik dapat diunduh pada laman Komisi Etik FKG ULM.
  4. Dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan ke dalam 1 (satu) softfile dengan format PDF, yang terdiri dari (download):
    • Protokol etik, checklist 7 standar yang telah diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti, serta lampiran pendukung.
    • Lembar pengesahan telah disidangkan yang telah mendapatkan pengesahan penguji.
    • Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian.
  5. Segala hasil dari review etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email atau whatsapp dan dapat dilihat pada laman Komisi Etik FKG ULM.
  6. Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviewer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan mengirimkan kembali semua file Protokol etik yang telah direview dan terdapat komentar reviewer, melalui email Komisi Etik FKG ULM. Contoh : klik disini
  7. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.

Dokumen Persyataran:

  1. Protokol Etik
  2. Surat Permohonan Kesediaan
  3. Surat Permohonan Menjadi Subjek Penelitian
  4. Surat Pernyataan Menjadi Subyek Penelitian
  5. Lembar Penjelasan Dan Persetujuan
  6. Surat Persetujuan/Informed consent
  7. Surat Pernyataan Kesediaan
  8. Lembar Informasi dan Persetujuan
  9. Check List 7 Standar
Staf admin: Rifky Ananda, SE
email: kepkfkg.ulm@gmail.com